Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn) Azrah (2003:9) mengatakan bahwa : “Pendidikan Kewarganegaraan adalah merapakan program yang tujuan utamanya untuk mernbina warga negara yang lebih baik menurut kriteria dan ukuran pembukaan Undang Undang Dasar 1945″. Depdikbud (1994:2) Pendidikan Kewargenaraan adalah suatu bidang studi atau mata pelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan rnelestarikan nilai luhur moral yang berakar pada 6angsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku maupun berbagai anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan kutipan di atas Pendidikan Kewarganegaraan itu adalah mltuk membentuk perilaku seseorang juga membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan kemampuan dasar yang diandalkan oleh bangsa dan negara. C.S.T. Kansil (1994:7) menyatakan bahawa”: Tujuan dan sasaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan kemampuan memahami menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pecioman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertangnggung jawab dan dapat diandalkan serta memberi bekal kemampuan untuk belajar lebih lanjut. Dari kutipan diatas kita simpulkan bahwa untuk mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diperluJkan kerja sama yang baik antara guru dengan siswa dalam kegiatan belajar mengajar. Dalam kerja sama tersebut siswa dibawa semakin dapat dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan cara ini siswa alkan lebih aktif dan lebih efektif belajar di sekolah maupun di rumah mengerjakan tugas-tugasnya yang diberikan oleh guru yang bersangkutan. Mata pelajaran kewarganegaraan merupakan sarana yang dipakai pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai budaya bangsa dan mengenai kebijakan yang dapat menjadi pengetahuan peserta didik sehingga mempunyai kesadaran untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Kewarganegaraan dipandang sebagai mata pelajaran yang memegang peranan penting dalam membentuk warga negara yang baik sesuai dengan filsafat bangsa dan konstitusi negara Republik Indonesia. Kewarganegaraan yang membentuk warga negara yang baik, maka selain mencakup dimensi pengetahuan, karakteristik mata pelajaran kewarganegaraan, ditandai dengan pemberian penekanan pada dimensi sikap dan keterampilan (civics). Disamping itu PPKn juga dimaksudkan membekali peserta didik dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara ctengan negara serta pendidikan pendahul.uan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan. Ualam penjelasan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dikatakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.Ringkasan Materi PKn 9 Semester 1 BAB I PEMBELAAN NEGARA A. Arti penting usaha pembelaan negara 1. Pengertian negara Negara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kota Negara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetap State (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis) Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatu pemerintahan. Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dan cita-cita Pengertian negara menurut beberapa ahli : Prof Mr. Soenarko Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign) Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Harold J Laski Negara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakat Robert M Mac Iver Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan system hukum 2. Unsur-unsur negara – Unsur Konstitutif 1) Wilayah 2) Rakyat 3) Pemerintah yang berdaulat – Unsur Deklaratif 4) Pengakuan dari negara lain 3. Tujuan negara Tujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu : – Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia – Memajukan kesejahteraan umum – Mencerdaskan kehidupan bangsa – Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social 4. Fungsi negara images3 – Melaksanakan penertiban – Menegakan keadialan – Memperkuat pertahanan – Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran – Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh – Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika 5. Arti penting pembelaan negara – Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman – Untuk menjaga keutuhan wilayah negara – Merupakan kewajiban setiap warga negara – Merupakan panggilan sejarah 6. Pengertian penduduk – Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syarat sebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku – Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut – Contoh : Wisatawan Asing 7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara – Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara” – Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan) – Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI. – – Asas-asas kewaraganegaraan : o Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkan o Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-undang Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap – Stelsel kewarganegaraan : o Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secara aktif o Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan B. Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara 1. Pengertian pembelaan negara – Upaya bela negara adalah s